Legalitas Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Visual Yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligence
Abstract
Hak kekayaan intelektual (hki) atau kekayaan intelektual (KI), diidentifikasi
sebagai hak kepemilikan individu, telah mengalami penyesuaian terminologi di
indonesia menjadi “kekayaan intelektual (KI)” sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 44 Tahun 2015. Kemunculan artificial intelligent telah mengubah
paradigma, memungkinkan mesin untuk melaksanakan tugas-tugas yang
sebelumnya memerlukan keahlian manusia. Artificial intelligent, yang sangat
bergantung pada pembelajaran mesin dan jaringan saraf, telah menciptakan dampak
signifikan di berbagai sektor, termasuk seni. Meskipun studi kasus menunjukkan
potensi pelanggaran hak cipta oleh karya artificial intelligent, seperti proyek "the
next rembrandt", kekhawatiran tentang kepemilikan hak cipta dianggap tidak
beralasan, karena artificial intelligent dianggap sebagai alat untuk upaya artistik
yang tetap dikendalikan oleh peran manusia sebagai pemrogram. Hal ini tetap
menimbulkan kompleksitas dalam ranah hukum dan etika terkait hak cipta karya
artificial intelligent.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah
yakni peneliti mencoba menganilisis terkait Legalitas karya ciptaan yang dihasilkan
oleh kecerdasan buatan I menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, ketentuan hak cipta internasional, dan peraturan di beberapa negara lain
terkait isu serupa. selain itu peneliti memberikan instrumen Potensi pendaftaran
status perlindungan kekayaan intelektual untuk karya yang dihasilkan oleh sistem
kecerdasan buatan. dalam hal ini juga dirasa penting menganalisis terkait
Pertanggungjawaban terhadap pelanggaran karya cipta yang dihasilkan melalui
kecerdasan buatan. Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis legalitas dan tanggung jawab karya ciptaan yang
dihasilkan oleh AI menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta dan ketentuan hak cipta internasional, serta peraturan di beberapa negara
terkait hal yang sama, serta untuk menganalisis apakah karya yang dihasilkan oleh
sistem artificial intelligent memenuhi persyaratan untuk didaftarkan guna
memperoleh status perlindungan kekayaan intelektual berupa hak cipta, kemudian
juga untuk menganalisis pertanggung jawaban terhadap pelanggaran karya cipta
yang dihasilkan melalui artificial intelligent.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni
penelitian hukum yang menitikberatkan pada penelaahan bahan-bahan kepustakaan
atau data sekunder. Dokumen hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum.