Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Ajeng Zulsifa Purnama
dc.date.accessioned2024-02-13T02:28:05Z
dc.date.available2024-02-13T02:28:05Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9138
dc.description.abstractKepemilikan atas tanah yang ternyata terdapat lebih dari satu sertifikat biasa disebut dengan sertifikat ganda. Hal ini juga terjadi di Kelurahan Tukangkayu. Masyarakat di Indonesia yang menjadi pemegang hak atas tanah berhak untuk memperoleh suatu kepastian dan perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebai berikut: 1. Apa faktor penyebab terbitnya sertifikat ganda di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat ganda di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi? Metode yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini melibatkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, atau studi kasus untuk mendukung atau mengoreksi temuan hukum secara teoritis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil yang didapatkan secara langsung dari narasumber dan instansi terkait, dan juga data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan segala literatur yang ada kaitannya dengan penelitian. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah ditemukan penulis, bahwa faktor dari timbulnya sertifikat ganda di Kelurahan Tukangkayu tersebut ialah kesalahan teknis oleh petugas ukur Badan Pertanahan Nasional yang tidak melakukan pengukuran tanah dengan teliti, seperti salah menghitung luasan tanah, dan lainnya. Perlindungan hukum yang dapat diupayakan dengan melakukan sarana hukum preventif dan represif, selain itu juga dapat melakukan pengukuran kembali terhadap obyek tersebut. Perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSertifikat Gandaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Ganda (Studi di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record