Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Ganda (Studi di Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Kepemilikan atas tanah yang ternyata terdapat lebih dari satu sertifikat
biasa disebut dengan sertifikat ganda. Hal ini juga terjadi di Kelurahan
Tukangkayu. Masyarakat di Indonesia yang menjadi pemegang hak atas tanah
berhak untuk memperoleh suatu kepastian dan perlindungan hukum atas hak yang
dimilikinya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah sebai berikut: 1. Apa faktor penyebab terbitnya sertifikat ganda di
Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi? 2.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat ganda di
Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi?
Metode yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini
melibatkan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, atau studi kasus
untuk mendukung atau mengoreksi temuan hukum secara teoritis. Jenis data yang
digunakan yaitu data primer berupa hasil yang didapatkan secara langsung dari
narasumber dan instansi terkait, dan juga data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan dan segala literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.
Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, studi dokumentasi dan
studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian yang telah ditemukan penulis, bahwa faktor dari
timbulnya sertifikat ganda di Kelurahan Tukangkayu tersebut ialah kesalahan
teknis oleh petugas ukur Badan Pertanahan Nasional yang tidak melakukan
pengukuran tanah dengan teliti, seperti salah menghitung luasan tanah, dan
lainnya. Perlindungan hukum yang dapat diupayakan dengan melakukan sarana
hukum preventif dan represif, selain itu juga dapat melakukan pengukuran kembali
terhadap obyek tersebut.
Perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang
tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah
dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.