Analisis Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Perangkata Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Penulis mengangkat tentang keabsahan dan perlindungan hukum bagi pembeli perangkat
game online menurut hukum positif indonesia dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1.
keabsahan terjadinya jual beli perangkat game online 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi
pembeli perangkat game online/software. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis
normatif. Pesatnya perkembangan teknologi di masa milenial saat ini, Membuat cara
perjanjian jual beli yang pertama kali dilakukan oleh Konvensional dapat dilakukan di dunia
maya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: bahwa perlindungan konsumen pembelian
perangakt game online (item) dalam games online, dengan adanya UU NO. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan UU No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun
2008 tentang ITE, menjamin adanya kepastian dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
konsumen pembelian perangakt game online (item) dalam aplikasi game online apabila
konsumen mengalami kerugian dan pelanggaran atas hak-hak konsumen yang dilakukan oleh
pelaku usaha game online dalam pembelian perangakt game online (item).