dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat topik tentang peran Badan
Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sengketa kepemilikan sertifikat ganda.
Permasalahan yang muncul dari hubungan manusia dengan tanah sebenarnya
tidak berkaitan dengan kondisi tanah, baik dari segi kualitas maupun
kuantitasnya. Masalahnya terletak pada tumpang tindih dalam penguasaan
tanah. Saat ini, terdapat kasus di mana dua atau lebih sertifikat tanah telah
diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama. Keberadaan dua atau lebih
sertifikat tanah yang saling tumpang tindih ini menciptakan ketidakpastian
hukum bagi pemegang hak atas tanah, suatu situasi yang sangat tidak diinginkan
dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan
upaya pencegahan terhadap penerbitan sertifikat ganda oleh Kantor Pertanahan
untuk mencegah timbulnya masalah di masa mendatang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulisan skripsi ini mengangkat isu
hukum terkait apa penyebab terjadinya penerbitan sertifikat ganda serta
bagaimana peran Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan adanya sengketa
sertifikat ganda. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penlitian yuridis
empiris dengan pendekatan socio-legal.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab terjadinya
sengketa sertifikat ganda ialah karna pemetaan yang masih manual terutama
sebelum tahun 2000, serta adanya niat jahat dari pihak tertentu dalam
pendaftaran tanah dan peran BPN dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan
sertifikat ganda ialah dengan melakukan proses mediasi serta sebagai mediator
dari kedua belah pihak yang tengah bersengketa, selain itu BPN berkewajiban
untuk melaksanakan putusan pengadilan TUN mengenai pembatalan sertifikat. | en_US |