Show simple item record

dc.contributor.authorSutanta, Aditya Widi
dc.date.accessioned2024-02-22T01:18:35Z
dc.date.available2024-02-22T01:18:35Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9148
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis Mengangkat Tentang Implementasi Program Desa Bersinar Dalam Penekanan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kota Batu). Program Desa Barsinar terbentuk sebagai respons dari BNN tentang maraknya peyalahguna narkotika yang mulai merambah ke pedesaan. Di dalam program ini berlandaskan pada Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi program desa bersinar di Kota Batu dalam menekan angka penyalahgunaan peredaran gelap narkoba? 2. Bagaimana upaya dan hambatan dalam pelaksanaan program desa bersinar di Kota Batu? Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal merupakan metode ilmu sosial yang digunakan untuk menjelaskan keterkaitan antara hukum dan masyarakat melalui analisis tekstual. Pendekatan ini berusaha mengungkap cara hukum beroperasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan pendekatan soiologis, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder dengan analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi program desa bersinar di Kota Batu dalam penurunan angka pengguna ataupun pengedar di berbagai desa di Kota Batu, Bahwa 2 dari 3 desa sudah memenuhi indikator dari desa bersinar yakni Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang meujuk pada pasal 2“Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Upaya dan Hambatan dalam pelaksanaan program desa bersinar di Kota Batu, Badan Narkotika Nasional Kota tidak bisa mengupayakan jumlah kuota desa bersinar karena kuotanya langsung dari Badan Narkotika Nasional Pusat. Salah satu hal yang menjadi hambatan ketika pelaksanaan program desa bersinar yakni kurangnya partisipasi dari masyarakat dan pemerintah desa padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor”12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectP4GNen_US
dc.subjectProgram Desa Bersinaren_US
dc.titleImplementasi Program Desa Bersinar dalam Penekanan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (Studi di BNN Kota Batu)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record