Implementasi Program Desa Bersinar dalam Penekanan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (Studi di BNN Kota Batu)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis Mengangkat Tentang Implementasi Program Desa
Bersinar Dalam Penekanan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (Studi Di
Badan Narkotika Nasional Kota Batu). Program Desa Barsinar terbentuk sebagai
respons dari BNN tentang maraknya peyalahguna narkotika yang mulai merambah
ke pedesaan. Di dalam program ini berlandaskan pada Undang – Undang nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 13
tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi program desa bersinar di Kota Batu
dalam menekan angka penyalahgunaan peredaran gelap narkoba? 2. Bagaimana
upaya dan hambatan dalam pelaksanaan program desa bersinar di Kota Batu?
Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal merupakan metode ilmu
sosial yang digunakan untuk menjelaskan keterkaitan antara hukum dan
masyarakat melalui analisis tekstual. Pendekatan ini berusaha mengungkap cara
hukum beroperasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan pendekatan
soiologis, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder dengan
analisis data menggunakan analisis deduktif dan induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi program desa
bersinar di Kota Batu dalam penurunan angka pengguna ataupun pengedar di
berbagai desa di Kota Batu, Bahwa 2 dari 3 desa sudah memenuhi indikator dari
desa bersinar yakni Penurunan tingkat kerawanan wilayah penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba yang meujuk pada pasal 2“Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010. Upaya dan Hambatan dalam pelaksanaan program desa bersinar di
Kota Batu, Badan Narkotika Nasional Kota tidak bisa mengupayakan jumlah kuota
desa bersinar karena kuotanya langsung dari Badan Narkotika Nasional Pusat.
Salah satu hal yang menjadi hambatan ketika pelaksanaan program desa bersinar
yakni kurangnya partisipasi dari masyarakat dan pemerintah desa padahal hal ini
bertentangan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor”12 Tahun 2019
Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan
Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.