Transaksi Jual Beli Sepeda Motor Bekas Tanpa Kelengkapan Surat-Surat Menurut Hukum Positif
Abstract
Pada tugas akhir ini, penulis mengangkat judul Transaksi Jual Beli Sepeda
Motor Bekas Tanpa Kelengkapan Surat-surat Menurut Hukum Positif. Pemilihan judul
tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya kasus jual beli sepeda motor tanpa
kelengkapan surat-surat, pada kalangan masyarakat volume transaksi jual beli sepeda
motor bekas relatif sangat tinggi, mulai dari sepeda motor yang baru maupun second.
Pada transaksi tersebut terdapat sepeda motor yang tidak ada Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika
konsumen membeli tanpa adanya surat-surat atau terbukti melakukan transaksi jual
beli tersebut dapat dikenakan tindak pidana.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa kelengkapan surat-surat yang diwajibkan ada dalam
transaksi jual beli sepeda motor bekas menurut hukum positif. 2. Apa akibat hukum
dari transaksi jual beli sepeda motor bekas tanpa kelengkapan surat-surat yang di
tetapkan hukum positif. 3. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi para pihak
yang melaksanakan pemasaran sepeda motor bekas menurut hukum positif.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus hukum dan pendekatan
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan dengan bahan hukum
primer maupun sekunder dan Undang-undang yang saling mengaturnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam terjadinya jual beli sepeda
motor bekas tanpa adanya surat-surat yang melanggar Pasal 68 Undang-undang No.
22 tahun 2009 dikarenakan pada transaksi tersebut tidak adanya surat-surat . Akibat
hukum dari transaksi jual beli sepeda motor tanpa adanya surat-surat mengacu
kepada faktor- faktor, pencurian dan pendahan. Perlindungan hukum sangat
dibutuhkan karena adanya masyarkat yang kurang tentang pemahaman hukum.