Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dari Kekerasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Abstract
Pada tugas akhir ini ,penulis mengakat judul Perlindungan Hukum
Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dari Kekerasan Dalam
Lembaga Pemasyarakatan. Pemilihan judul tersebut di latar belakangi oleh
sebuah Masalah kejahatan yang terjadi tidak hanya di lingkungan masyarakat
saja tetapi tidak jarang pula ditemui kejahatan yang dilakukan didalam LAPAS.
Ada beberapa kejahatan yang biasa dilakukan didalam LAPAS, salah satunya
yaitu penganiayaan atau kekerasan yang menarik perhatian banyak orang,
termasuk pemerintah. Undang-undang Negara juga membuat berbagai
ketentuan untuk meminimalisir jumlah kejahatan yang terjadi, Terjadinya
tindakan kejahatan bisa terjadi secara fisik dan verbal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tugas akhir ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: Bagaimana Pengaturan Hak-Hak Narapidana Agar
Terhindar Dari Tindakan Kekerasan Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dan
Bagaimana Kebijakan Kepala Lapas Untuk Melindungi Narapidana Narkotika Dari
Tindakan Kekerasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan ,dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan
hukum melalui studi kepustakaan, dengan dengan bahan hukum primer maupun
sekunder dan Tertier
Hasil penelitian ini dalam skripsi adalah pengaturan Hak-Hak Narapidana
dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) disebut: UU NO.5 TAHUN 1998
(TENTANG ANTI PENYIKSAAN PASAL 1 dan Pasal 16) , UU NO. 35 TAHUN 2009
(NARKOTIKA Pasal) ,UU NO.22 TAHUN 2022 ( PEMASYARAKATAN Pasal 9 dan
Pasal 10) , UU NO.39 TAHUN 1999 (HAK ASASI MANUSIA Pasal 4 dan Pasal 17)
Dan PP NO.32 TAHUN 1999 ( TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN
HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Pasal )