Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector (Studi Analisis Putusan Nomor 105/Pib.B/2019/PN.Gin)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Tinjauan Kriminologis Tindak
Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector yang dilatar belakangi
oleh maraknya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector
(Studi Analisis Putusan Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Gin).
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pengaturan hukum tentang debt
collector pada proses penagihan hutang kepada debitur? 2. Apa sajakah faktor faktor yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh debt
collector? 3. Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana penganiayaan yang
dilakukan oleh debt collector dalam tinjauan kriminologis?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta
menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan
sekunder yang kemudia dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan perilaku debt collector dalam
penagihan hutang harus mengedepankan etika dan norma yang mengacu pada Surat
Edaran Bank Indonesia, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya
penganiayaan akibat tekanan kinerja dan target serta ditemukan upaya-upaya dalam
menanggulangi tindak pidana penganiayaan yakni dengan upaya pre-emtif,
preventif dan represif dan yang terakhir melihat bentuk tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan oleh debt collector pada Putusan PN Gianyar Nomor
105/Pid.B/2019 masuk pada klasifikasi penganiayaan biasa dan kriminologi
menganalisis kasus terbut menggunakan dua teori yakni teori ekologis dan teori
faktor ekonomi.