Perlindungan Hukum Penerima Waralaba (Franchisee) dalam Perjanjian Baku (Analisis Perjanjian Baku PT. Poci Kreasi Mandiri)
Abstract
Semakin banyak usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan
bisnis waralaba di Indonesia, namun dalam pelaksanaannya menggunakan
perjanjian baku (sepihak) menjadi landasan mengapa penulis mengangkat judul ini.
Dalam penelitian ini isu hukum yang diangkat yakni bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Penerima Waralaba (Franchisee) dalam Suatu Perjanjian Baku
serta bagaimana Hubungan Hukum dalam Perjanjian Baku PT. Poci Kreasi Mandiri
Antara Penerima (Franchisee) dan Pemberi Waralaba (Franchisor) Ditinjau dari
Aspek Ketentuan Kebebasan Berkontrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta
menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan
sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yakni Perlindungan Hukum penerima
waralaba dalam perjanjian baku tidak dapat dipenuhi karena tidak sesuai dengan
syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan
asas-asas dalam berkontrak. Kemudian perjanjian waralaba antara franchisee dan
franchisor PT. Poci Kreasi Mandiri telah timbul hubungan hukum. Bapak huda
telah menyetujui isi perjanjian tersebut, secara tidak langsung keduanya memiliki
kewajiban dan hak untuk dipenuhi, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang undang bagi keduanya, asas kebebasan berkontrak menjadi landasan perjanjian
baku ini.