Show simple item record

dc.contributor.authorBariah, Syafala Julien Mahmudatul
dc.date.accessioned2024-02-22T04:26:56Z
dc.date.available2024-02-22T04:26:56Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9167
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mekanisme perolehan perizinan Alih Fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Penulis memilih tema ini karena permasalahan mekanisme perolehan perizinan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, khususnya dalam konteks pengembangan lahan industri di Desa Sumokembangsri. Perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, terutama untuk kepentingan industri, dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme perolehan izin terhadap terjadinya alih fungsi lahan Pertanian? 2. Apa Kendala dalam proses perizinan yang dihadapi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pemberian izin peralihan lahan pertanian? 3. Bagaimana upaya mengatasi kendala dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pemberian izin alih fungsi lahan pertanian? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menjadi fokus penelitian. Pendekatan yuridis empiris menggabungkan aspek hukum dan metode penelitian empiris untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian melibatkan proses pengajuan, evaluasi, dan persetujuan yang memperhatikan aspek legal, lingkungan, dan sosial-ekonomi. Namun, penelitian mengidentifikasi beberapa kendala dalam proses perizinan, seperti penggunaan sistem OSS yang sulit untuk pengajuan, kesulitan dalam pembuatan peta polygon lokasi yang diajukan, dan perlunya koordinasi yang baik antara BPN, Dinas Perkim CKTR, dan DPMPTSP dalam proses perizinan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, langkah-langkah yang dapat diambil adalah pertama, pembaruan sistem OSS secara berkala; kedua, mencari bantuan ahli pemetaan atau mengikuti pelatihan yang relevan untuk pembuatan peta polygon yang akurat; ketiga, mengadakan pertemuan rutin antara instansi terkait guna menciptakan koordinasi yang baik, forum diskusi, dan pemperbaikan prosedur terkait pengajuan izin alih fungsi lahan. Diperlukan upaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. meningkatkan ketersediaan lahan alternatif yang cocok untuk penggunaan non pertanian. Dan penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian dalam menjaga keberlanjutan pangan, lingkungan, dan ekonomi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAlih Fungsien_US
dc.subjectLahan Pertanianen_US
dc.titleMekanisme Perizinan Terhadap Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian (Studi Di Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record