Mekanisme Perizinan Terhadap Terjadinya Alih Fungsi Lahan Pertanian (Studi Di Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mekanisme perolehan
perizinan Alih Fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Penulis memilih
tema ini karena permasalahan mekanisme perolehan perizinan alih fungsi lahan
pertanian menjadi lahan non pertanian, khususnya dalam konteks pengembangan
lahan industri di Desa Sumokembangsri. Perubahan fungsi lahan pertanian menjadi
lahan non pertanian, terutama untuk kepentingan industri, dapat memiliki dampak
yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan pertanian di
wilayah tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme perolehan izin
terhadap terjadinya alih fungsi lahan Pertanian? 2. Apa Kendala dalam proses
perizinan yang dihadapi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam
pemberian izin peralihan lahan pertanian? 3. Bagaimana upaya mengatasi kendala
dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pemberian izin alih fungsi
lahan pertanian?
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis yang menjadi fokus penelitian. Pendekatan yuridis empiris
menggabungkan aspek hukum dan metode penelitian empiris untuk mendapatkan
pemahaman yang komprehensif tentang permasalahan hukum yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perizinan alih fungsi lahan
pertanian menjadi non pertanian melibatkan proses pengajuan, evaluasi, dan
persetujuan yang memperhatikan aspek legal, lingkungan, dan sosial-ekonomi.
Namun, penelitian mengidentifikasi beberapa kendala dalam proses perizinan,
seperti penggunaan sistem OSS yang sulit untuk pengajuan, kesulitan dalam
pembuatan peta polygon lokasi yang diajukan, dan perlunya koordinasi yang baik
antara BPN, Dinas Perkim CKTR, dan DPMPTSP dalam proses perizinan. Untuk
mengatasi kendala-kendala tersebut, langkah-langkah yang dapat diambil adalah
pertama, pembaruan sistem OSS secara berkala; kedua, mencari bantuan ahli
pemetaan atau mengikuti pelatihan yang relevan untuk pembuatan peta polygon
yang akurat; ketiga, mengadakan pertemuan rutin antara instansi terkait guna
menciptakan koordinasi yang baik, forum diskusi, dan pemperbaikan prosedur
terkait pengajuan izin alih fungsi lahan.
Diperlukan upaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terkait alih
fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. meningkatkan ketersediaan lahan
alternatif yang cocok untuk penggunaan non pertanian. Dan penting untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian dalam menjaga
keberlanjutan pangan, lingkungan, dan ekonomi.