Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Agama Atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Kewarisan Berdasarkan Undang-Undanginomor 1 Tahuni1974itentang Perkawinanidan Kompilasiihukum Islam (Studiiputusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/Pa.Pra)
dc.contributor.author | Wardah, Ma’unah Widyah | |
dc.date.accessioned | 2024-02-26T02:19:43Z | |
dc.date.available | 2024-02-26T02:19:43Z | |
dc.date.issued | 2024-01-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9169 | |
dc.description.abstract | Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah gugatan yang secara formil tidak memenuhi syarat, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Pengadilan Agama Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra. Permasalahan yang dihadapi adalah : Apa yang penyebab suatu gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra? Dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap perkara kewarisan (Studi Putusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena gugatan penggugat kabur (obscure libel) Hal ini mengakibatkan gugatan penggugat tidak jelas sehingga menimbulkan cacat formil didalamnya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Niet Ontvankelijke Verklaard | en_US |
dc.subject | Studi Kasus | en_US |
dc.title | Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Agama Atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Kewarisan Berdasarkan Undang-Undanginomor 1 Tahuni1974itentang Perkawinanidan Kompilasiihukum Islam (Studiiputusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/Pa.Pra) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum