Show simple item record

dc.contributor.authorWardah, Ma’unah Widyah
dc.date.accessioned2024-02-26T02:19:43Z
dc.date.available2024-02-26T02:19:43Z
dc.date.issued2024-01-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9169
dc.description.abstractGugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah gugatan yang secara formil tidak memenuhi syarat, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Pengadilan Agama Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra. Permasalahan yang dihadapi adalah : Apa yang penyebab suatu gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra? Dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap perkara kewarisan (Studi Putusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena gugatan penggugat kabur (obscure libel) Hal ini mengakibatkan gugatan penggugat tidak jelas sehingga menimbulkan cacat formil didalamnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectNiet Ontvankelijke Verklaarden_US
dc.subjectStudi Kasusen_US
dc.titlePertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Agama Atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Kewarisan Berdasarkan Undang-Undanginomor 1 Tahuni1974itentang Perkawinanidan Kompilasiihukum Islam (Studiiputusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/Pa.Pra)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record