Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Pengadilan Agama Atas Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Kewarisan Berdasarkan Undang-Undanginomor 1 Tahuni1974itentang Perkawinanidan Kompilasiihukum Islam (Studiiputusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/Pa.Pra)
Abstract
Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah gugatan yang secara formil tidak memenuhi syarat, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Pengadilan Agama Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra. Permasalahan yang dihadapi adalah : Apa yang penyebab suatu gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra? Dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap perkara kewarisan (Studi Putusan Hakim Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 878/Pdt.G/2020/PA.Pra yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena gugatan penggugat kabur (obscure libel) Hal ini mengakibatkan gugatan penggugat tidak jelas sehingga menimbulkan cacat formil didalamnya.