Penyelesaian Konflik Hak Milik Atas Tanah Akibat Adanya Tumpang Tindih Sertifikat Tanah
Abstract
Skripsi ini membahas masalah kompleks terkait konflik hak milik atas tanah
yang timbul akibat tumpang tindih sertifikat tanah. Penelitian ini dilakukan untuk
mengidentifikasi penyebab juga dampak terhadap situasi tumpang tindih sertifikat
tanah yang dapat memicu konflik hak milik. Penulis memulai dengan memberikan
latar belakang mengenai kompleksitas masalah tumpang tindih sertifikat tanah dan
dampaknya terhadap hak milik atas tanah.
Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum yuridis empiris,
pendekatan yuridis empiris dilaksanakan dengan melihat kejadian dalam praktik
lokasi, pendekatan ini disebut juga sama dengan sosiologis, seperti pendekatan yang
dilakukan melalui terjun di lokasi. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum
dalam penelitian ini.
Hasil penelitian mengidentifikasi faktor-faktor utama yang menyebabkan
tumpang tindih sertifikat tanah dan merinci temuan terkait dampaknya terhadap hak
milik tanah. Pembahasan skripsi mencakup implikasi temuan terhadap praktik hukum
pertanahan dan memberikan perbandingan dengan penelitian terdahulu. Kesimpulan
menyajikan rangkuman temuan utama dan saran untuk pengembangan penelitian
lebih lanjut serta perbaikan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan tumpang tindih tanah
merupakan surat kepemilikan yang diperoleh baik secara sah maupun tidak sah yang
suatu waktu akan menimbulkan suatu akibat hukum bagi subjek hak maupun objek
hak. Kesalahan seperti ini juga akan mengakibatkan kerugian bagi para pemilik tanah.
Dalam hal ini tumpang tindih tanah yaitu bukti kepemilikan tanah yang telah
diterbitkan oleh lembaga Badan Pertanahan Nasional yang terbit diatas suatu objek
hak yang bertumpang tindih antara objek tanah sebagian atau keseluruhan yang dapat
terjadi suatu akibat hukum.