Show simple item record

dc.contributor.authorYinata, Luki Septianto
dc.date.accessioned2024-04-18T03:49:32Z
dc.date.available2024-04-18T03:49:32Z
dc.date.issued2023-12-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9264
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembentukan Hukum Islam Berdasarkan Hukum Nasional, yang dilatar belakangi oleh banyaknya perbincangan dan perdebatan yang membicarakan tentang perbandingan hukum Islam dan hukum Nasional, apakah hukum Islam layak dijadikan sebagai sumber hukum Nasional dan kenapa tidak semua hukum Islam dijadikan sebagai hukum positif, sehingga penulis kemudian membuat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Penyerapan Kaedah Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional? 2. Apa hambatan pembentukan Hukum Islam di Indonesia? Metode penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis Nomormatif,Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan perundang-undangan (Statuta approach), bahan hukum menggunakan bahan hukum Primer, Bahan hukum sekunder, dan Bahan Hukum Tersier, Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Hasil penelitian mengenai Pembentukan Hukum Islam Berdasarkan Hukum Nasional yaitu, Pengkajian dalam pembentukan Hukum Islam dilakukan oleh para ulama yang sebagian besar berasal dari organisasi Islam, pemilihannya dari materi hukum mazhab yang tertulis dalam buku Fiqih karya para fuqaha pada masa lalu yang mempunyai dalil kuat dari Al-quran dan hadis Nabi. setelah diseleksi dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia sesuai dengan tuntutan zaman, dengan melibatkan banyak tokoh, materi Hukum Islam itu kemudian dihimpun dan dirumuskan secara sistematik, sehingga dapat dijadikan sebagai hukum positif baik berupa Undang Undang maupun tingkatan dibawah Undang-Undang, produk hukum Islam tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal hambatan pembentukan Hukum Islam di Indonesia, selain pertentangan dari penjajah di masa lampau, kultur masyarakat berupa budaya budaya yang bertentangan dengan syariat Islam juga belum bisa sepenuhnya dihilangkan hingga kini, selain itu terdapat pula kendala fikrah (pemikiran), Kendala filosofis, kendala yuridis, kendala konsulidasi, Kendala akademis,kendala perumusan, kendala struktural,kendala ilmiah, dan kendala politis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembentukan Hukum Islamen_US
dc.subjectHukum Islam Indonesiaen_US
dc.titlePembentukan Hukum Islam Bersadarkan Hukum Nasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record