Pembentukan Hukum Islam Bersadarkan Hukum Nasional
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembentukan
Hukum Islam Berdasarkan Hukum Nasional, yang dilatar belakangi oleh
banyaknya perbincangan dan perdebatan yang membicarakan tentang
perbandingan hukum Islam dan hukum Nasional, apakah hukum Islam layak
dijadikan sebagai sumber hukum Nasional dan kenapa tidak semua hukum Islam
dijadikan sebagai hukum positif, sehingga penulis kemudian membuat rumusan
masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Penyerapan Kaedah Hukum Islam
Kedalam Hukum Nasional? 2. Apa hambatan pembentukan Hukum Islam di
Indonesia?
Metode penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis
Nomormatif,Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan perundang-undangan
(Statuta approach), bahan hukum menggunakan bahan hukum Primer, Bahan
hukum sekunder, dan Bahan Hukum Tersier, Metode analisis bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif.
Hasil penelitian mengenai Pembentukan Hukum Islam Berdasarkan
Hukum Nasional yaitu, Pengkajian dalam pembentukan Hukum Islam dilakukan
oleh para ulama yang sebagian besar berasal dari organisasi Islam, pemilihannya
dari materi hukum mazhab yang tertulis dalam buku Fiqih karya para fuqaha pada
masa lalu yang mempunyai dalil kuat dari Al-quran dan hadis Nabi. setelah
diseleksi dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kemaslahatan umat
Islam di Indonesia sesuai dengan tuntutan zaman, dengan melibatkan banyak
tokoh, materi Hukum Islam itu kemudian dihimpun dan dirumuskan secara
sistematik, sehingga dapat dijadikan sebagai hukum positif baik berupa Undang Undang maupun tingkatan dibawah Undang-Undang, produk hukum Islam
tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam hal hambatan pembentukan Hukum Islam di Indonesia, selain
pertentangan dari penjajah di masa lampau, kultur masyarakat berupa budaya budaya yang bertentangan dengan syariat Islam juga belum bisa sepenuhnya
dihilangkan hingga kini, selain itu terdapat pula kendala fikrah (pemikiran),
Kendala filosofis, kendala yuridis, kendala konsulidasi, Kendala
akademis,kendala perumusan, kendala struktural,kendala ilmiah, dan kendala
politis.