Show simple item record

dc.contributor.authorDharmawan, Alif
dc.date.accessioned2024-04-18T03:49:41Z
dc.date.available2024-04-18T03:49:41Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9265
dc.description.abstractPada Skripsi ini penulis mengambil judul tentang Tindakan Perusahaan Leasing Terhadap Konsumen Yang Wanprestasi Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus di PT. BCA Finance Kota Malang). Alasan memilih tema tersebut karena ingin meneliti tentang konsumen yang wanprestasi dan tindak lanjut dari perusahaan leasing dalam mengatasi konsumen yang wanprestasi. Dari latar belakang tersebut, skripsi ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi faktor penyebab konsumen wanprestasi dalam perjanjian leasing. 2. Apakah dalam penyelesaian wanprestasi, pihak kreditur melibatkan aparat kepolisian dalam menarik kendaraan bermotor tersebut. Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis empiris mengumpulkan data dengan cara terjun ke lapangan dan wawancara dengan perusahaan leasing untuk mendapatkan semua jawaban dari permasalahan ini. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik analisis data, setelah data berhasil dikumpulkan baik primer maupun sekunder, selanjutnya dilakukan analisis data. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan data yang diperoleh dikaitkan dengan realita yang terjadi di lapangan dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan faktor penyebab konsumen wanprestasi yaitu terdapat kegagalan pada usaha yang mengharuskan nasabah akhirnya tidak memiliki pemasukan dan itu berdampak pada pembayaran kredit yang sedang berlangsung, terdapat penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh pihak nasabah yang tak sesuai dengan tujuan awal pada saat peminjaman yang awalnya agar lancar bidang keusahaan nasabah akan tetapi malahdipergunakan sebagai lainnya, terdapat keadaan yang memaksa (Force Majuere) adalah nasabah tidak bisa membayar semua hutang-hutangnya karena mengalami musibah. Pihak kreditur melibatkan aparat kepolisian dalam menarik kendaraan bermotor agar kasus yang terjadi di lapangan yang dilakukan oleh pihak debt collector dalam menarik kendaraan dengan cara mengintimidasi serta kekerasan kepada debitur tidak terulang kembalien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerusahaan leasingen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.titleTindakan Perusahaan Leasing Terhadap Konsumen Yang Wanprestasi Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus di PT. BCA Finance Kota Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record