Tindakan Perusahaan Leasing Terhadap Konsumen Yang Wanprestasi Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus di PT. BCA Finance Kota Malang)
Abstract
Pada Skripsi ini penulis mengambil judul tentang Tindakan Perusahaan
Leasing Terhadap Konsumen Yang Wanprestasi Menurut Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus di PT. BCA Finance Kota
Malang). Alasan memilih tema tersebut karena ingin meneliti tentang konsumen
yang wanprestasi dan tindak lanjut dari perusahaan leasing dalam mengatasi
konsumen yang wanprestasi.
Dari latar belakang tersebut, skripsi ini mempunyai rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi faktor penyebab konsumen wanprestasi dalam
perjanjian leasing. 2. Apakah dalam penyelesaian wanprestasi, pihak kreditur
melibatkan aparat kepolisian dalam menarik kendaraan bermotor tersebut.
Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis empiris mengumpulkan data dengan cara
terjun ke lapangan dan wawancara dengan perusahaan leasing untuk mendapatkan
semua jawaban dari permasalahan ini. Teknik pengumpulan data dengan observasi
dan wawancara. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Teknik
analisis data, setelah data berhasil dikumpulkan baik primer maupun sekunder,
selanjutnya dilakukan analisis data. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif
yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan data yang diperoleh dikaitkan dengan
realita yang terjadi di lapangan dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan faktor penyebab konsumen
wanprestasi yaitu terdapat kegagalan pada usaha yang mengharuskan nasabah
akhirnya tidak memiliki pemasukan dan itu berdampak pada pembayaran kredit
yang sedang berlangsung, terdapat penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh
pihak nasabah yang tak sesuai dengan tujuan awal pada saat peminjaman yang
awalnya agar lancar bidang keusahaan nasabah akan tetapi malahdipergunakan
sebagai lainnya, terdapat keadaan yang memaksa (Force Majuere) adalah nasabah
tidak bisa membayar semua hutang-hutangnya karena mengalami musibah.
Pihak kreditur melibatkan aparat kepolisian dalam menarik kendaraan
bermotor agar kasus yang terjadi di lapangan yang dilakukan oleh pihak debt
collector dalam menarik kendaraan dengan cara mengintimidasi serta kekerasan
kepada debitur tidak terulang kembali