Legalitas Bisnis Thrift Shop dan Preloved di Indonesia
Abstract
Pada penelitian ini, penulis mengidentifikasi legalitas bisnis thrift shop dan
preloved di Indonesia dikaji dari kebijakan pemerintah, dan tanggung jawab pelaku
usaha dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Bisnis thrift shop dan
preloved merupakan jenis bisnis perdagangan barang bekas yang menawarkan
harga relatif murah. Pelaku usaha thrift shop dan preloved masih banyak
melakukan pelanggaran dengan impor barang bekas dari luar negeri dan belum
mendaftarkan usahanya secara legal. Pelaku usaha bisnis thrift shop dan preloved
wajib beritikad baik memberikan informasi secara detail terkait barang yang dijual.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan
yang dilakukan adalah pendekatan deduktif, yang berarti menganalisa suatu
permasalahan dari umum ke khusus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer, skunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa bahwa
legalitas bisnis thrift shop dan preloved di Indonesia dinyatakan illegal karena
kebanyakan dari pelaku usaha masih melakukan kegiatan impor barang bekas dari
luar negeri yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Apabila terjadi kerugian terhadap konsumen pembayaran ganti rugi
menjadi tanggung jawab utama pelaku usaha.