dc.description.abstract | Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terjadinya
perbedaan antara luas tanah faktual dengan luas tanah yang ada dalam
sertifikat. Dalam hal ini, penulis membuat dua rumusan masalah, yang pertama
mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perbedaan luas tanah
faktual dengan luas tanah dalam sertifiat, yang kedua mengenai bagaimana
proses mediasi dilakukan.
Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan pendekatan dengan
menggunakan Undang-undang (statute approach), dan pendekatan sosiologis
hukum.
Hasil penelitian menunjukkan, faktor penyebab timbulnya permasalahan
perbedaan luas aslinya dengan luas tanah yang ada dalam sertifikat disebabkan
karena metode pengukuran yang digunakan pada waktu pendataan tanah masih
menggunakan alat sederhana, dan pendaftaran tanah pertama kali melalui
program Pendaftaran Tanah Sistematis Terpadu (PTSL). Proses musyawarah
dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Saran dari penelitian ini, apabila terjadi kesalahan pengukuran pada
sertifikat tanah segera memberitahukan kepada petugas dan mentaati prosedur
yang diperlukan. Dan apabila hasil musyawarah tidak sesuai seperti keinginan
para pihak yang bersengketa, lebih baik diserahkan pada pihak yang berwenang
yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). | en_US |