Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Orang Tuanya Diduga Melakukan Tindak Pidana
Abstract
Anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun dalam
pelaksanaannya penegakan hukum sering kali diwarnai dengan hal-hal yang bertolak
belakang dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD dan peraturan perundang undangan. Contoh kasusnya yaitu terjadi pada tahun 2020, dimana seorang siswi kelas
1 SMA dikeluarkan dari sekolahan dikarenakan orang tuanya menjadi tersangka tindak
pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan hukum
terhadap hak-hak anak dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang
orang tuanya melakukan tindak pidana pencurian. Untuk menguraikan perlindungan
anak tersebut, penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Dimana pengeluaran anak tersebut dari sekolahan merupakan tindakan diskriminasi
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undagan di Indonesia maupun
konvensi internasional mengenai hak anak