Show simple item record

dc.contributor.authorHaikal, Imam Fikri
dc.date.accessioned2024-04-18T03:57:20Z
dc.date.available2024-04-18T03:57:20Z
dc.date.issued2024-02-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9269
dc.description.abstractTantang dan permasalahan dalam sistem pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengelolan pendidikan sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. Pemerintah Daerah harus memperhatikan amanat konstitusi yang harus dijalankan dalam menyediakan pendidikan dasar yang gratis dan merata. Dalam penelitian ini rumusan masalanya yakni: 1) Kewenangan Hukum dan Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Malang. 2) Faktor Penghambat bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Malang. 3) solusi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Ada tiga jenis dara dalam penelitian ini, data primer data yang didapatkan langsung dari narasumber. Data kedua sekunder berkaitan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berkaitan dengan populasi dan sampel, populasi dari penelitian ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kota Malang serta Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Malang. Dalam hal tehnik analisis data, penelitian ini menggunakan analisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini yakni: 1) Kewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang merupakan kewenangan delegasi yang didapatkan dari pengalihan kewenang yang sudah ada oleh badan lain yang telah mendapatkan kewenangan absolut. Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan fokus pada peningkatan standar pengelolaan menitik beratkan pada wajib belajar dan peningkatan status guru sebagai profesi. Dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan fokus pada kualifikasi guru dan mensejahterakan pendidik dan tenaga kependidikan. Berkaitan dengan standar sarana prasarana fokus pada perawatan dan perbaikan sarana prasaran yang ada. 2) Faktor penghambat dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Malang tidak ada, akan tetapi ada faktor yang sedikit mengusik jalan peningkatan mutu namun tidak signifikan yakni kurang fahamnya masyarakat mengenai regulasi-regulasi baru yang ada. 3) Solusi terhadap peningkatan mutu pendidikan dasar oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang peningkatan standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar sarana prasarana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectMutu Pendidikanen_US
dc.titleKewenangan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar Di Kota Malangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record