Kewenangan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar Di Kota Malang
Abstract
Tantang dan permasalahan dalam sistem pendidikan di Indonesia khususnya
pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
mengelolan pendidikan sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di daerah
masing-masing. Pemerintah Daerah harus memperhatikan amanat konstitusi yang harus
dijalankan dalam menyediakan pendidikan dasar yang gratis dan merata. Dalam
penelitian ini rumusan masalanya yakni: 1) Kewenangan Hukum dan Peran Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar
di Kota Malang. 2) Faktor Penghambat bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar di Kota Malang. 3) solusi bagi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar
di Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan
yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Malang. Ada tiga jenis dara dalam penelitian ini, data primer data yang didapatkan
langsung dari narasumber. Data kedua sekunder berkaitan dengan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Adapun tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berkaitan dengan populasi
dan sampel, populasi dari penelitian ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kota
Malang serta Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Malang. Dalam hal tehnik analisis
data, penelitian ini menggunakan analisis secara deskriptif kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini yakni: 1) Kewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Malang merupakan kewenangan delegasi yang didapatkan dari pengalihan
kewenang yang sudah ada oleh badan lain yang telah mendapatkan kewenangan
absolut. Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam meningkatkan
mutu pendidikan fokus pada peningkatan standar pengelolaan menitik beratkan pada
wajib belajar dan peningkatan status guru sebagai profesi. Dalam standar pendidik dan
tenaga kependidikan fokus pada kualifikasi guru dan mensejahterakan pendidik dan
tenaga kependidikan. Berkaitan dengan standar sarana prasarana fokus pada perawatan
dan perbaikan sarana prasaran yang ada. 2) Faktor penghambat dalam meningkatkan
mutu pendidikan dasar di Kota Malang tidak ada, akan tetapi ada faktor yang sedikit
mengusik jalan peningkatan mutu namun tidak signifikan yakni kurang fahamnya
masyarakat mengenai regulasi-regulasi baru yang ada. 3) Solusi terhadap peningkatan
mutu pendidikan dasar oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang peningkatan
standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, dan standar sarana
prasarana.