Pandangan Prinsipal terhadap Mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Abstract
Mediasi merupakan salah satu jalan alternatif untuk mendamaikan dua pihak yang sedang berperkara. Pada pokok PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di pengadilan menyatakan bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian p erkara atau sengketa secra damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lua kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang meumaskan serta berkeadilan. Mediasi dalam pelaksanaanya akan di menunjuk satu pihak Mediator untuk menjalankan tugasnya sebagai penengah antara Para Pihak. Pihak Mediator yang ditunjuk langsung oleh ketua Pengadilan telah memiliki sertifikat Mediator baik dari Hakim maupun dari non hakim.
Dalam proses pengoptimalan Mediasi di Pengadilan sehingga dapat menjadi efektif pelaksanaanya, terdapat 5 faktor yakni, Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Fasilitas atau Sarana Penegak Hukum, Faktor Masyrakat, dan Faktor Budaya. Faktor-faktor tersebut merupakan tolak ukur dari efektifitas hukum dengan melalui peranan dari setiap faktor dalam Upaya penegakan hukum di Pengadilan. Dalam proses pelaksanaanya sesuai dengan PERMA NO 1 Tahun 2016 ada beberapa Tahap yang dilewati, Tahap Pra Mediasi, Tahap Proses Mediasi, Tahap Mencapai Kesepakatan, Tahap tidak Berhasil atau Tidak dilaksanakan. Keberhasilan proses Mediasi tergantung dari pelaksanannya apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak.
Dari konteks penelitian diatas maka peneliti merumuskan masalah yakni tentang bagaimana pandangan prinsipal terhadap optimalisasi penyelesaian perkara di Pengadilan Agama dan Bagaiamana pandangan prinsipal terhadap pelaksanaan Mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan prinsipal terhadap optimalisasi Mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, untuk mendeskripsikan pandangan prinsipal terhadap pelaksanaan Mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, yang menggunkan metode pengumpulaan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini yaitu Para Pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor efektivitas suatu hukum untuk mencapai optimal hanya berjalan sebagian, faktro hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan faktor budaya. Keseluruhannya harus berkesinambungan agar tercapainya optimalisasi mediasi di Pengadilan khususnya di Pengadian Agama Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaanya Pengadilan Agama Kabupaten Malang sudah sangat maksimal. Tahapan- tahapan proses Mediasi berdasarkan dengan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Pelaksanaan dari Pra Mediasi, Proses Mediasi, Mediasi Mencapai kesepakatan, dan Tahap Mediasi tidak berhasil dan tidak dapat dilaksanakan diikuti dengan baik oleh Para Pihak.
Kata Kunci : Mediasi, Optimalisasi, Prinsipal