Prenuptial Agreement No. 11 Mengenai Harta Perkawinan pada Akta Nikah No. 0388/83/V/2022 Perspektif Hukum Positif (Studi Kasus KUA Lowokwaru Kota Malang)
Abstract
Pernikahan adalah sarana utama untuk menciptakan sebuah keluarga. Namun, dalam perkawinan pasti memiliki permasalahan yang salah satunya permasalahannya adalah terkait harta benda. Baik istri atau suami bisa menjadi korban. Konflik seperti ini bermula dari perbedaan pendapat mengenai pembagian harta dalam sebuah perkawinan. Akibatnya, perkawinan menjadi tegang dan bahkan bisa berakhir dengan perceraian. Maka, dianjurkan bagi kedua bela pihak agar membuat kesepakatan atau perjanjian sebelum menikah untuk mencegah hal ini.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja isi prenuptial agreement (perjanjian pra nikah) tentang harta perkawinan di KUA Lowokwaru dengan No. 11 pada akta nikah No. 0388/83/V/2022, mengetahui bagaimana prenuptial agreement (perjanjian pra nikah) tentang harta perkawinan perspektif hukum positif di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus yang dikumpulkan dengan menggunakan berbagai teknik seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metodologi penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. dengan melakukan observasi langsung dan mengumpulkan data di lapangan. Menurut tradisi kualitatif, data diperoleh melalui kerja lapangan. Menghasilkan hasil pembelajaran yang lebih menyeluruh dan mendalam merupakan tujuan dari wawancara. Foto, artefak, dan bahasa tertulis adalah contoh dalam dokumentasi. Prosedur pengumpulan data digunakan untuk dokumentasi yang tidak berkaitan langsung dengan peserta penelitian.
Berdasarkan hasil dari temuan penelitian mengenai isi perjanjian perkawinan adalah para pihak telah mencapai mufakat mengenai ketentuan-ketentuan perjanjian. Dalam Isi prenuptial agreement (perjanjian pra nikah) tentang harta perkawinan di KUA Lowokwaru dengan No. 11 pada akta nikah No. 0388/83/V/2022 ialah tidak adanya percampuran harta para pihak, hutang piutang tetap menjadi tanggungan masing-masing, harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing, aset yang dibeli bersama (saham, properti, dan lainnya) menjadi kepemilikan bersama, dan aset yang dibeli secara pribadi tetap menjadi milik masing-masing dengan ketentuan adanya sertifikat dalam pembelian. Adapun, pembagian harta kekayaan perusahaan suami “M Colection” hasil perkawinan terdahulu hanya sebatas warisan anak, dan istri tidak diperkenankan menduduki jabatan atau saham dalam usaha tersebut. Untuk hal itu dalam prenuptial agreement (perjanjian pra nikah) yang berkaitan dengan harta perkawinan diperbolehkan dalam perjanjian perkawinan hukum positif, dengan ketentuan seluruh syarat-syarat perjanjian itu tidak melanggar hukum apa pun. Demikian pula, agar suatu perjanjian dapat menjadi bukti resmi dan perjanjian tersebut dapat terlindungi oleh hukum, maka harus dibuat di hadapan notaris dan kemudian disahkan di Kantor Urusan Agama atau Pencatatan Perkawinan.
Kata kunci: Prenuptial Agreement (Perjanjian Pra nikah), Harta Perkawinan, Akta Nikah, Hukum Positif.