Status Anak yang Dilahirkan Melalui Hasil Sewa Rahim Ditinjau dari Persepektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Seiring perkembangan teknologi ditemukan cara alternatif untuk memiliki anak yakni dengan proses inseminasi buatan yang menggunakan rahim wanita lain yang sering disebut sewa rahim sebagai salah satu metode untuk membantu pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki keturunan secara alami. Namun demikian, praktik sewa rahim ini menimbulkan perdebatan terkait status anak yang dilahirkan, kepada siapakah nasab dari keturunan anak disandarkan, kepada pemilik sel telur atau si wanita pemilik rahim yang disewa. Hak ini menjadi konflik terhadap pasangan suami istri yang ingin memiliki anak dengan memanfaatkan teknologi ada. Padahal anak berhak mendapatkan status yang jelas.
Tujuan dari penelitian ini selain berdasarkan latar belakang diatas adalah 1). Untuk mengetahui status anak yang dilahirkan melalui hasil sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum Islam. 2). Mengetahui status anak yang dilahirkan melalui hasil sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum Positif. 3). Mengetahui persamaan dan perbedaan antara status anak yang dilahirkan melalui hasil sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggungakan (1) Penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif yakni dengan meneliti bahan pustaka yang tersedia. (2) Sumber data : Primer dan sekunder. (3) Teknik pengumpulan data: Editing, Organizing dan penemuan hasil penelitian. (4) Teknik analisa data: Metode analisis isi (Content analysis) adalah teknik penelitian yang dimanfaatkan untuk menarik kesimpulan yang replikatif dan shahih dari data atas dasar konteksnya. Analisis perbandingan (comparative analysis) adalah analisis data yang dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi kecenderungan-kecenderungan yang ada pada masing-masing persoalan yang dilacak dan kemudian membandingkan kecenderungan tersebut antara yang terdapat pada suatu kasus dengan kasus yang lain.
Hasil Penelitian menyatakan bahwa status anak yang dilahirkan melalui hasil sewa rahim ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum Positif menyebutkan bahwa nasab anak tersebut melekat pada ibu pengganti (surrogate mother) dan keluarga dari ibu yang mengandung dan melahirkannya, meskipun secara genetik ayah dan ibu nya merupakan pasangan suami istri yang melakukan perjanjian dengan seorang wanita yang dijadikan objek perantara ibu pengganti. Meski demikian status kedududukan anak tersebut menurut perspektif hukum islam menjadi anak zina apabila perjanjian tersebut tidak didasari dengan pernikahan antara suami (pembuat janji) dengan ibu pengganti (surrogate mother) dan dari perspektif hukum positif status kedudukan anak tersebut menjadi anak luar perkawinan karena didalam hukum islam dan hukum positif sewa rahim hukumnya haram atau tidak diperbolehkan.
Kata Kunci: Status Anak, Surrogate Mother, Sewa Rahim, Hukum Islam, Hukum Positif