Peran Badan Penasihatan, Pembinaan, Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian Keluarga (Studi Kasus Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang).
Abstract
Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran
yang penting dalam menyelesaikan kasus perceraian di keluarga. Dalam
pelaksanaannya, (BP4) melakukan pendekatan secara holistik yang melibatkan
berbagai aspek seperti pendidikan, konseling, dan pendampingan. Metode dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dan dengan pendekatan deskriptif
analisis, dengan teknik pengambilan data melalui, wawancara, dokumentasi dan
analisis data dalam pelaksanaan BP4 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Malang. Hasil penelitian ini menyebutkan; Badan Penasihatan, Pembinaan, dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) memberikan pendekatan pendidikan kepada
pasangan suami istri yang mengalami masalah dalam perkawinan, dengan cara
pasangan diajak untuk memahami arti dan makna perkawinan serta bagaimana cara
menjaga dan memperbaiki hubungan dalam rumah tangga. Selain itu, (BP4) juga
memberikan pendampingan kepada pasangan suami istri yang sedang
mempertimbangkan perceraian. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsekuensi perceraian baik bagi
pasangan maupun anak-anak mereka. (BP4) juga memberikan informasi mengenai
proses hukum perceraian dan hak-hak pasangan dalam perceraian dengan
bimbingan yang intens diharapkan kasus perceraian dalam keluarga dapat
diminimalisir. Kemudian dalam layanan BP4 juga terdapat faktor pendukung dan
penunjang diantaranya, sumberdaya pegawai yang ada dan ruangan khusus dalam
layanan BP4 namun juga terdapat kendala yaitu; pendanaan yang minim dan
ruangan yang kurang memadai