Show simple item record

dc.contributor.authorRochim, Abdul
dc.date.accessioned2024-04-30T04:45:04Z
dc.date.available2024-04-30T04:45:04Z
dc.date.issued2024-03-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9422
dc.description.abstractLegalitas pencatatan pernikahan merupakan bentuk otentik atau legal dan telah sah menurut regulasi berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum dan ketertiban perkawinan. Pernikahan di luar KUA yang terjadi di masyarakat Kecamatan Wagir dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan tidak bersebrangan dengan tradisi seperti perhitungan weton, penentuan hari baik pernikahan, dan pernikahan malam songo. Penghulu dalam peningkatan pelayanan pernikahan dituntut untuk menjalankan peran fungsi dan kewenangannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fokus penelitian mengenai masalah pengajuan permohonan kehendak nikah di luar KUA, faktor yang mendorong peningkatan permohonan (request) pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan akibat hukum pencatatan pernikahan di luar KUA sesuai dengan hukum positif Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data yang digunakan oleh penulis yakni: pengeditan, klasifikasi, verifikasi, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa, penulis memperoleh kesimpulan bahwa Permasalahan legalitas pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar KUA sebagai upaya peningkatan pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Wagir disebabkan oleh Faktor internal yaitu Keterbatasan Penghulu, Regulasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 412 Tahun 2022 yang belum dilaksanakan, Orientasi Kepala KUA dan Penghulu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terkait pencatatan pernikahan yang mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengesampingkan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 pasal 16 ayat 2. Faktor eksternal yaitu perhitungan weton dan perhitungan hari baik pernikahan, tradisi pernikahan pada malam songo, faktor Demografis dan Geografis, dan kesadaran hukum Solusi hukum untuk mengatasinya permasalahan tersebut diantaranya: pemberlakukan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 412, Perlindungan hukum dan kesadaran hukum Penghulu, peninjauan ulang kajian konstruksi hukum tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016, Peningkatan kapasitas dan kompetensi penghulu, dan Pengangkatan Penghuluen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencatatan Pernikahanen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.titleLegalitas Pencatatan Pernikahan yang Dilakukan di Luar KUA sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Pernikahan (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang).en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record