Legalitas Pencatatan Pernikahan yang Dilakukan di Luar KUA sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Pernikahan (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang).
Abstract
Legalitas pencatatan pernikahan merupakan bentuk otentik atau legal dan
telah sah menurut regulasi berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum dan
ketertiban perkawinan. Pernikahan di luar KUA yang terjadi di masyarakat
Kecamatan Wagir dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan tidak bersebrangan
dengan tradisi seperti perhitungan weton, penentuan hari baik pernikahan, dan
pernikahan malam songo.
Penghulu dalam peningkatan pelayanan pernikahan dituntut untuk
menjalankan peran fungsi dan kewenangannya sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Fokus penelitian mengenai masalah pengajuan permohonan kehendak
nikah di luar KUA, faktor yang mendorong peningkatan permohonan (request)
pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dan akibat hukum pencatatan
pernikahan di luar KUA sesuai dengan hukum positif
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Pada penelitian
ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang
digunakan yaitu data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data yang
digunakan oleh penulis yakni: pengeditan, klasifikasi, verifikasi, dan dianalisis
secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa, penulis memperoleh kesimpulan bahwa
Permasalahan legalitas pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar KUA sebagai
upaya peningkatan pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Wagir disebabkan
oleh Faktor internal yaitu Keterbatasan Penghulu, Regulasi Keputusan Dirjen
Bimas Islam Nomor 412 Tahun 2022 yang belum dilaksanakan, Orientasi Kepala
KUA dan Penghulu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terkait pencatatan
pernikahan yang mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dan
mengesampingkan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 pasal 16 ayat 2. Faktor eksternal yaitu perhitungan weton dan
perhitungan hari baik pernikahan, tradisi pernikahan pada malam songo, faktor
Demografis dan Geografis, dan kesadaran hukum
Solusi hukum untuk mengatasinya permasalahan tersebut diantaranya:
pemberlakukan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 412, Perlindungan hukum
dan kesadaran hukum Penghulu, peninjauan ulang kajian konstruksi hukum tentang
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016, Peningkatan
kapasitas dan kompetensi penghulu, dan Pengangkatan Penghulu