Efektivitas Program Bimbingan Dan Penyuluhan Suscatin Untuk Ketahanan Keluarga Di Kua Kecamatan Lawang. (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang-Jawa Timur)
Abstract
Konflik dalam rumah tangga tentu tidak akan bisa terhindarkan bagi sepasang
suami istri, hal tersebut semata-mata menguji ketahanan keluarganya, bahkan tidak
jarang konflik berujung pada perceraian. Salah satu upaya untuk memberikan bekal
kepada calon pengantin yaitu dengan cara melakukan bimbingan perkawinan
pranikah. Bimbingan perkawinan pranikah merupakan proses pembinaan calon
suami istri yang akan menjalani bahtera kehidupan yang baru sehingga dapat
terwujudnya keluarga yang Sakinnah, Mawaddaah Wa Rahmah.Berdasarkan
konteks penelitian tersebut, maka fokus penelitian ini untuk: 1.) Bagaimana
Strategi atau Perencanaan Program Bimbingan Dan Penyuluhan Suscatin Untuk
Ketahanan Keluarga Di KUA Kecamatan Lawang kabupaten Malang. 2.)
Bagaimana Proses Pelaksanaan Program Bimbingan Dan Penyuluhan Suscatin
Untuk Ketahanan Keluarga Di KUA Kecamatan Lawang kabupaten Malang.3.)
Bagaimana evaluasi dan pengaruh Program Bimbingan Dan Penyuluhan Suscatin
Untuk Ketahanan Keluarga Di KUA Kecamatan Lawang kabupaten Malang.
Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Uji
keabsahan data kualitatif dilakukan dengan triangulasi sumber yaitu untuk menguji
kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui
beberapa sumber hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Strategi atau perncanaan
Bimbingan dan Penyuluhan suscatin untuk ketahanan keluarga di KUA Kecamatan
Lawang dilakukan secara tatap muka maupun mandiri namun dalam
pelaksanaannya belum optimal sesuai dikarenakan masih terdapat hambatan hambatan dalam pelaksanaannya seperti minimnya pendanaan untuk program
bimbingan perkawinan dari Pemerintah Pusat sehingga dalam program tersebut
kurang berjalan dengan baik, dan kurangnya sosialisasi dari pihak KUA terhadap
penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang menyebabkan rendahnya partisipasi
calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan. 2) Proses Pelaksanaan
Bimbingan dan Penyuluhan suscatin untuk ketahanan keluarga di KUA Kecamatan
Lawang, 3.) Bagaimana evaluasi dan pengaruh Program Bimbingan Dan
Penyuluhan Suscatin Untuk Ketahanan Keluarga Di KUA Kecamatan Lawang