dc.description.abstract | Diskursus perkawinan beda agama bukanlah hal yang baru dalam dunia
akademika. Meskipun demikian, problematika perkawinan beda agama masih saja
menyisakan polemik yang sampai saat ini terus berlangsung. Misalnya, dalam
perspektif hukum Islam, perkawinan beda agama antara laki-laki Muslim dan
perempuan non-Muslim masih terjadi silang pendapat tentang hukumnya.
Sedangkan dalam perspektif sosiologi hukum juga masih terbuka ruang diskursus
untuk dapat dielaborasi lebih dalam. Misalnya, jika kajian itu merujuk pada
hukum progresif yang memiliki orientasi bahwa hukum adalah untuk manusia dan
bukan sebaliknya. Teori hukum progresif memiliki tujuan mencipatkan keadilan,
kesejahteraan bagi semua rakyat.
Maka oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan kajian tentang
Perkawinan Beda Agama Sebagai Harmonisasi Umat Beragama Perspektif
Hukum Islam dan Sosiologi Hukum dengan locus penelitian di Desa Gadingkulon
Fokus penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan perkawinan beda
agama di Desa Gadingkulon? Serta bagaimana Konsep Perkawinan Beda Agama
Sebagai Harmonisasi Umat Beragama Perspektif Pasangan Suami-Istri di Desa
Gadingkulon.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan
teologis-normatif, yuridis, sosiologis. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa
pelaksanaan perkawinan beda agama di Desa Gadingkulon cukup variatif, ada
yang melakukan perkawinan beda agama tanpa tercatatkan di KUA atau pun di
Kantor Catatan Sipil. Ada juga yang melakukan perkawinan beda agama dengan
motif agar mendapatkan legalitas administrasi Negara dan juga motif agar
mendapatkan restu dari keluarga. Terkait dengan konsep harmonisasi umat
beragama dalam perkawinan beda agama ditemukan bahwa konsep utama yang
diimplementasikan oleh pasangan suami-istri adalah toleransi. | en_US |