Perkawinan Beda Agama Sebagai Harmonisasi Umat Beragama Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum (Studi Kasus di Desa Gadingkulon Kec. Dau Kab. Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Asofik, Mohammad Rif’an
dc.date.accessioned 2024-04-30T04:46:26Z
dc.date.available 2024-04-30T04:46:26Z
dc.date.issued 2023-12-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9424
dc.description.abstract Diskursus perkawinan beda agama bukanlah hal yang baru dalam dunia akademika. Meskipun demikian, problematika perkawinan beda agama masih saja menyisakan polemik yang sampai saat ini terus berlangsung. Misalnya, dalam perspektif hukum Islam, perkawinan beda agama antara laki-laki Muslim dan perempuan non-Muslim masih terjadi silang pendapat tentang hukumnya. Sedangkan dalam perspektif sosiologi hukum juga masih terbuka ruang diskursus untuk dapat dielaborasi lebih dalam. Misalnya, jika kajian itu merujuk pada hukum progresif yang memiliki orientasi bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Teori hukum progresif memiliki tujuan mencipatkan keadilan, kesejahteraan bagi semua rakyat. Maka oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan kajian tentang Perkawinan Beda Agama Sebagai Harmonisasi Umat Beragama Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum dengan locus penelitian di Desa Gadingkulon Fokus penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama di Desa Gadingkulon? Serta bagaimana Konsep Perkawinan Beda Agama Sebagai Harmonisasi Umat Beragama Perspektif Pasangan Suami-Istri di Desa Gadingkulon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan teologis-normatif, yuridis, sosiologis. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan perkawinan beda agama di Desa Gadingkulon cukup variatif, ada yang melakukan perkawinan beda agama tanpa tercatatkan di KUA atau pun di Kantor Catatan Sipil. Ada juga yang melakukan perkawinan beda agama dengan motif agar mendapatkan legalitas administrasi Negara dan juga motif agar mendapatkan restu dari keluarga. Terkait dengan konsep harmonisasi umat beragama dalam perkawinan beda agama ditemukan bahwa konsep utama yang diimplementasikan oleh pasangan suami-istri adalah toleransi. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Perkawinan Beda Agama en_US
dc.subject Harmonisasi Umat Beragama en_US
dc.title Perkawinan Beda Agama Sebagai Harmonisasi Umat Beragama Perspektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum (Studi Kasus di Desa Gadingkulon Kec. Dau Kab. Malang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account