Prosesi Rujuk Pasca Perceraian Dan Pengukuhan Pegawai Syara’ (Adat) Pada Tradisi Pernikahan Masyarakat Bengkulu (Studi Di Desa Tanjung Dalam, Kec. Ulok Kupai, Kab. Bengkulu Utara).
Abstract
Pada umumnya rujuk hanya dikenal secara ucapan lalu selesai,
namun itu hanya menurut hukum syara’nya, berbeda lagi jika menurut
kompilasi hukum Islam, banyaknya perbedaan memang hal yang menarik,
namun bukan kah Islam itu memudahkan umatnya agar tidak memberatkan.
Karena hal ini sangat berbeda dengan adat yang ada didesa Tanjung Dalam
Ini, hal ini yang membuat peneliti heran, sebab sahnya rujuk terletak pada
adat yang ada.
Oleh karena itu peneliti mengangkat titik fokus dalam penelitian ini
dengan tiga poin yaitu: Pertama, Bagaimana Prosedur Rujuk Pasca
Perceraian Menurut Hukum Syara’?. Kedua, Bagaimana Pegawai Syara’
Dipilih Dalam Proses Pengukuhan Rujuk?. Ketiga, .Bagaimana Prosesi
Rujuk Secara Adat Dapat Menjadi Penentu Sah Atau Tidaknya?. Dengan
adanya rumusan ini, dapat menjawab dan mengetahui bagaimana hukum
adat hingga hukum syara’nya.
Kemudian penelitian ini, menggunakan metode pendekatan
penelitian kualitatif yang dikombinasikan dengan Library Research (Studi
Kepustakaan), peneliti mengambil metode ini untuk mengetahui bagaimana
pandangan hukum dalam penerapan adat tersebut. Selain itu juga peneliti
menggunakan Field Research (Studi Lapangan) untuk lebih mengetahui
secara detailnya prosesi adat tersebut.
Setelah itu, peneliti dapat menarik kesimpulan, bahwa adat yang
diterapkan didesa Tanjung Dalam hukum nya sah, tidak ada yang menetang
syara’, namun hanya berbeda dengan KHI yang mana tidak menyesuaikan
dalam pencatatan, karena adanya adat tersebut sebelum kamerdekaan
Indonesia, oleh sebab itu adat ini tidak menetang agama, karena adat yang
diterapkan sesuai dengan aturan adat bersendi syara’, syara’ bersendi
kitabullah. Dengan adanya adat dapat menjadikan masyarakat bahwa
pernikahan sungguh bukan hal yang main-main.