Show simple item record

dc.contributor.authorMarsidi, Marsidi
dc.date.accessioned2024-04-30T04:50:57Z
dc.date.available2024-04-30T04:50:57Z
dc.date.issued2024-02-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9428
dc.description.abstractIslam adalah agama yang sempurna, dalam mengatur semua aspek kehidupan secara menyeluruh dan Allah SWT menciptakan menusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan sudah diatursecara terperinci dan tersusun rapi, dan diciptakan pula rasa cinta dan kasih sayang dalam perkawinan tersebut. Kurangnya kesiapan individu dalam pernikahan menimbulkan permasalahan yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.Untuk meningkatkan kualitas perkawinan maka diperlukan bimbingan perkawinan sebelum menikah atau yang dikenal dengan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah. Bimbingan perkawinan telah menjadi bagian penting dari persiapan pernikahan di masyarakat. Tujuan utama dari bimbingan perkawinan adalah untuk membekali calon pasangan dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan untuk membangun hubungan pernikahan yang sehat dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : Dj.II / 542 Tahun 2013. tentang pelaksanaan bimbingan pra nikah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan perkawinan, mengetahui strategi bimbingan perkawinan dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan perkawinan dalam mengurangi kasus perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dan dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan teknik pengambilan data melalui, wawancara, dokumentasi dan analisis data dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA kecamatan Wagir kabupaten Malang Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan perkawinan cenderung memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang komunikasi dalam pernikahan, dan manajemen konflik. Selain itu, pasangan yang mengikuti bimbingan perkawinan juga cenderung tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga dibandingkan dengan pasangan yang tidak mengikuti bimbingan. Hasil ini menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan dapat berpotensi pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan landasan yang kuat bagi hubungan pernikahan yang sehat. Temuan ini menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan memiliki dampak positif dalam pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan mempersiapkan pasangan untuk kehidupan pernikahan yang sukses. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan akses dan partisipasi dalam bimbingan perkawinan sebagai upaya untuk pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan memperkuat institusi pernikahanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBimbingan Perkawinanen_US
dc.subjectKekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.titlePelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra nikah Bagi Calon Pengantin Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Study Kasus Di Kua Kecamatan Wagir Kabupaten Malangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record