Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra nikah Bagi Calon Pengantin Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Study Kasus Di Kua Kecamatan Wagir Kabupaten Malang
Abstract
Islam adalah agama yang sempurna, dalam mengatur semua aspek kehidupan
secara menyeluruh dan Allah SWT menciptakan menusia berpasang-pasangan antara
laki-laki dan perempuan. Perkawinan sudah diatursecara terperinci dan tersusun rapi,
dan diciptakan pula rasa cinta dan kasih sayang dalam perkawinan tersebut.
Kurangnya kesiapan individu dalam pernikahan menimbulkan permasalahan yang
berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.Untuk meningkatkan kualitas
perkawinan maka diperlukan bimbingan perkawinan sebelum menikah atau yang
dikenal dengan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah.
Bimbingan perkawinan telah menjadi bagian penting dari persiapan pernikahan
di masyarakat. Tujuan utama dari bimbingan perkawinan adalah untuk membekali
calon pasangan dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan
untuk membangun hubungan pernikahan yang sehat dan berkelanjutan sesuai dengan
peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : Dj.II / 542 Tahun 2013. tentang pelaksanaan
bimbingan pra nikah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan perkawinan,
mengetahui strategi bimbingan perkawinan dan mengevaluasi pelaksanaan
bimbingan perkawinan dalam mengurangi kasus perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dan dengan pendekatan
deskriptif analisis, dengan teknik pengambilan data melalui, wawancara,
dokumentasi dan analisis data dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA
kecamatan Wagir kabupaten Malang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan
perkawinan cenderung memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang komunikasi
dalam pernikahan, dan manajemen konflik. Selain itu, pasangan yang mengikuti
bimbingan perkawinan juga cenderung tidak melakukan kekerasan dalam rumah
tangga dibandingkan dengan pasangan yang tidak mengikuti bimbingan. Hasil ini
menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan dapat berpotensi pencegahan kasus
kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan landasan yang kuat bagi
hubungan pernikahan yang sehat. Temuan ini menunjukkan bahwa bimbingan
perkawinan memiliki dampak positif dalam pencegahan kasus kekerasan dalam
rumah tangga dan mempersiapkan pasangan untuk kehidupan pernikahan yang
sukses. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan akses dan partisipasi
dalam bimbingan perkawinan sebagai upaya untuk pencegahan kasus kekerasan
dalam rumah tangga dan memperkuat institusi pernikahan