Efektivitas Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Mengurangi Kasus Perceraian (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang).
Abstract
Bimbingan perkawinan telah menjadi bagian penting dari persiapan
pernikahan di masyarakat. Tujuan utama dari bimbingan perkawinan adalah
untuk membekali calon pasangan dengan pengetahuan, keterampilan, dan
pemahaman yang diperlukan untuk membangun hubungan pernikahan yang
sehat dan berkelanjutan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan
perkawinan, mengetahui strategi bimbingan perkawinan dan mengevaluasi
pelaksanaan bimbingan perkawinan dalam mengurangi kasus perceraian.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatatif dan dengan
pendekatan deskriptif analisis, dengan teknik pengambilan data melalui,
wawancara, dokumentasi dan analisis data dalam pelaksanaan bimbingan
perkawinan di KUA kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan
perkawinan cenderung memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang
komunikasi dalam pernikahan, dan manajemen konflik. Selain itu, pasangan
yang mengikuti bimbingan perkawinan juga cenderung memiliki tingkat
perceraian yang lebih rendah dibandingkan dengan pasangan yang tidak
mengikuti bimbingan. Hasil ini menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan
dapat berpotensi mengurangi kasus perceraian dengan memberikan landasan
yang kuat bagi hubungan pernikahan yang sehat. Temuan ini menunjukkan
bahwa bimbingan perkawinan memiliki dampak positif dalam mengurangi kasus
perceraian dan mempersiapkan pasangan untuk kehidupan pernikahan yang
sukses. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan akses dan
partisipasi dalam bimbingan perkawinan sebagai upaya untuk mengurangi kasus
perceraian dan memperkuat institusi pernikahan