Show simple item record

dc.contributor.authorJaya, Hendro Kusuma
dc.date.accessioned2024-04-30T06:36:19Z
dc.date.available2024-04-30T06:36:19Z
dc.date.issued2024-02-12
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9432
dc.description.abstractPenelitian tentang ”Kewenangan Bupati Membatalkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kewenangan Bupati dalam membatalkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukumnya dilakukan secara diskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Desa tidak menempuh mekanisme evaluasi maka Peraturan Desa tersebut melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun Bupati/Wali Kota tidak dapat membatalkan Peraturan Desa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa karena ketentuan pasal tersebut hanya dapat diterapkan jika Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Wali Kota, sehingga status Peraturan Desa tersebut tetap berlaku. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena Peraturan Desa termasuk dalam salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 17 khususnya Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, sepanjang mengenai pembatalan Perdes oleh Bupati/Wali Kota harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, terhadap Peraturan Desa yang melanggar ketentuan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap dapat dilakukan pengawasan secara internal, yakni pengawasan preventif tetap dilakukan melalui proses atau tahapan evaluasi pada saat Peraturan Desa masih berbentuk rancangan Peraturan Desa sehingga pengujian ini dilakukan dalam bentuk preview. Namun, untuk membatalkan Peraturan Desa yang telah diundangkan, apabila telah bertentangan dengan ketentuan umum dan/atau dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui proses judicial review. Status Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang penetapannya dilakukan tanpa melalui proses evaluasi Bupati terlebih dahulu adalah tetap berlaku. Kewenangan Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dengan mengabaikan hasil evaluasi Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertentangan dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKewenangan Bupatien_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.titleKewenangan Bupati Membatalkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record