Kewenangan Bupati Membatalkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Abstract
Penelitian tentang ”Kewenangan Bupati Membatalkan Peraturan Desa
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa”
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kewenangan Bupati dalam
membatalkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan
hukumnya dilakukan secara diskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara
garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: terhadap
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
penetapannya dilakukan oleh Kepala Desa tidak menempuh mekanisme evaluasi
maka Peraturan Desa tersebut melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun Bupati/Wali Kota tidak dapat
membatalkan Peraturan Desa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa karena ketentuan pasal tersebut hanya dapat diterapkan jika
Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Wali Kota, sehingga status
Peraturan Desa tersebut tetap berlaku.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena Peraturan Desa
termasuk dalam salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, Pasal 87
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 17 khususnya
Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, sepanjang mengenai pembatalan Perdes oleh
Bupati/Wali Kota harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,
khususnya Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sehingga, terhadap Peraturan Desa yang melanggar ketentuan
umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetap dapat
dilakukan pengawasan secara internal, yakni pengawasan preventif tetap
dilakukan melalui proses atau tahapan evaluasi pada saat Peraturan Desa masih
berbentuk rancangan Peraturan Desa sehingga pengujian ini dilakukan dalam
bentuk preview. Namun, untuk membatalkan Peraturan Desa yang telah
diundangkan, apabila telah bertentangan dengan ketentuan umum dan/atau
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan Pasal 24A
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui proses judicial review.
Status Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang penetapannya dilakukan tanpa melalui proses evaluasi Bupati terlebih dahulu
adalah tetap berlaku. Kewenangan Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dengan mengabaikan
hasil evaluasi Bupati berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertentangan dengan ketentuan
Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.