Kewenangan Bupati Membatalkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account