Show simple item record

dc.contributor.authorKilihu, Lia Rosa Fauziah
dc.date.accessioned2024-04-30T06:36:50Z
dc.date.available2024-04-30T06:36:50Z
dc.date.issued2024-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9433
dc.description.abstractPenulis mengangkat permasalahan Proses Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi karena seringnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak sama khususnya pada proses beradilan. Sehingga dalam hal ini Pengadilan Agama Malang Kelas 1A terus meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kinerja para pegawai dengan cara menerapkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah bagaimana proses peradilan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Malang berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama dan hambatan dan upaya penyelesaian yang dihadapi petugas, majelis hakim dan penyandang disabilitas dalam berperkara di Pengadilan Agama Malang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No. 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022, tujuan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama ialah untuk mewujudkan pelayanan peradilan agama yang inklusif. Pengadilan inklusif memiliki program atas peningkatan kapasitas untuk sumber daya manusia agar dapat memahami penyandang disabilitas dalam ruang lingkup pengadilan. PA Malang telah menjamin kedudukan penyandang disabilitas sebagai subyek hukum, sebagaimana salah satunya menjadikan prioritas dalam melayani penyandang disabilitas. Kendala atau hambatan di PA Malang terus diupayakan secara maksimal dan bertahap oleh Pengadilan Agama Malang melalui peningkatan kapasitas bagi SDM untuk memahami disabilitas dalam ruang lingkup pengadilan yang diperlukan sebagai bagian dari pelayanan prima, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan keterangan pada pihak disabilitas tanpa rasa ragu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelaksanaan Peradilanen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.titlePelaksanaan Peradilan Dalam Perkara Cerai Gugat Bagi Penyandang Disabilitasen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record