Pelaksanaan Peradilan Dalam Perkara Cerai Gugat Bagi Penyandang Disabilitas
Abstract
Penulis mengangkat permasalahan Proses Peradilan Bagi Penyandang
Disabilitas. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi karena seringnya penyandang
disabilitas mendapatkan perlakuan yang tidak sama khususnya pada proses
beradilan. Sehingga dalam hal ini Pengadilan Agama Malang Kelas 1A terus
meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kinerja para pegawai
dengan cara menerapkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah bagaimana proses peradilan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan
Agama Malang berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama No. 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah
Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama dan
hambatan dan upaya penyelesaian yang dihadapi petugas, majelis hakim dan
penyandang disabilitas dalam berperkara di Pengadilan Agama Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data melalui data
primer dan data sekunder. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis secara
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Badan Peradilan Agama No. 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022, tujuan pelayanan hukum
bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum di Pengadilan
Agama ialah untuk mewujudkan pelayanan peradilan agama yang inklusif.
Pengadilan inklusif memiliki program atas peningkatan kapasitas untuk sumber
daya manusia agar dapat memahami penyandang disabilitas dalam ruang lingkup
pengadilan. PA Malang telah menjamin kedudukan penyandang disabilitas sebagai
subyek hukum, sebagaimana salah satunya menjadikan prioritas dalam melayani
penyandang disabilitas. Kendala atau hambatan di PA Malang terus diupayakan
secara maksimal dan bertahap oleh Pengadilan Agama Malang melalui peningkatan
kapasitas bagi SDM untuk memahami disabilitas dalam ruang lingkup pengadilan
yang diperlukan sebagai bagian dari pelayanan prima, yang bertujuan untuk
memberikan informasi dan keterangan pada pihak disabilitas tanpa rasa ragu.