Penyelesaian Konflik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Melalui Jalur Non Litigasi
Abstract
Penelitian tentang “Penyelesaian Konflik Masyarakat dalam Pemilihan
Kepala Desa Melalui Jalur Non Litigasi” bertujuan untuk menganalisis faktor faktor penyebab konflik, cara penyelesaian serta hambatan dan upaya
penyelesainnya dalam penyelesaian konflik masyarakat dalam pemilihan kepala
desa melalui jalur non litigasi yaitu dengan konsiliasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data dalam penelitian
ini melalui teknik penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam
penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya konflik masyarakat
disebabkan oleh fanatisme masyarakat atas suatu dukungan yang mengakibatkan
pemboikotan pasar tradisional masyarakat setempat. Penyelesaian konflik ini
dilakukan melalui konsiliasi yang melibatkan konsiliator yang berperan aktif
untuk membuka pemblokiran pasar dan merukunkan kembali masyarakat Desa
Bandungrejo.
Bahwa dalam penyelesaian konflik terdapat hambatan yaitu adanya
ketidakpuasan masyarakat akan hasil konsiliasi karena tanah yang diakui salah
satu pihak merupakan tanah yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah Desa
Bandungrejo. Alternatif penyelesaian hambatan yaitu dengan melakukan
konsiliasi kembali dengan melibatkan berbagai pihak dan juga pemerintah desa
dan kepolisian sehingga menghasilkan kesepakatan akan tanah yang pembayaran
pajaknya ditanggung kedua belah pihak dan masyarakat kembali rukun sperti
sebelum adanya konflik.