Show simple item record

dc.contributor.authorWafda, Putri Nurayu
dc.date.accessioned2024-04-30T06:39:34Z
dc.date.available2024-04-30T06:39:34Z
dc.date.issued2023-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9435
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan masyarakat Indonesia untuk berinteraksi dengan orang lain dalam hubungan hukum antara para pihak. Teknologi Informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan dan memanipulasi data dengan berbagai cara untuk membuat atau menghasilkan informasi yang berkualitas. Dengan adanya kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan oleh banyak masyarakat untuk melakukan usaha dalam bidang jasa keuangan. Beragam jasa layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi pinjaman uang secara online. Selain memudahkan dalam mengajukan pinjaman dalam aplikasi pinjaman online, pinjaman online juga memberikan risiko dalam penggunaan data pribadi yang didaftarkan saat pengajuan pinjaman seperti penyalahgunaan data pribadi. Terjadinya penyalahgunaan data pribadi ini terlihat adanya kelemahan pada sistem, kurangnya pengawasan sehingga data pribadi digunakan tanpa seizin pemilik data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang- undangan dan strategi pengumpulan informasi dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penulisan ini adalah regulasi dalam pinjaman uang secara online teratur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan terkait ketentuan penyelenggara pinjaman online serta pengawasan izin usaha pinjaman online. Munculnya modus perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan data pribadi termasuk dalam tindak pidana Cybercrime. Maka, undang- undang memberikan bentuk perlindungan hukum preventif dalam Undang- Undang yang berlaku yaitu UUD 1945, UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, UU Administrasi Kependudukan, UU Informasi dan Transaksi Elektroni, UU Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta bentuk perlindungan hukum represif yaitu menyelesaikan sengketa penyalahgunaan data pribadi melalui litigasi atau pengadilan yang diputus oleh hakim sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Pinjaman Onlineen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record