Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Pinjaman Online
Abstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan masyarakat
Indonesia untuk berinteraksi dengan orang lain dalam hubungan hukum antara para
pihak. Teknologi Informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk
mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan dan
memanipulasi data dengan berbagai cara untuk membuat atau menghasilkan
informasi yang berkualitas. Dengan adanya kemajuan teknologi dapat
dimanfaatkan oleh banyak masyarakat untuk melakukan usaha dalam bidang jasa
keuangan. Beragam jasa layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi
informasi seperti aplikasi pinjaman uang secara online. Selain memudahkan dalam
mengajukan pinjaman dalam aplikasi pinjaman online, pinjaman online juga
memberikan risiko dalam penggunaan data pribadi yang didaftarkan saat pengajuan
pinjaman seperti penyalahgunaan data pribadi. Terjadinya penyalahgunaan data
pribadi ini terlihat adanya kelemahan pada sistem, kurangnya pengawasan sehingga
data pribadi digunakan tanpa seizin pemilik data pribadi. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang- undangan dan strategi
pengumpulan informasi dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Hasil dari penulisan ini adalah regulasi dalam pinjaman uang secara online
teratur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan Undang- Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang menjelaskan terkait ketentuan penyelenggara pinjaman
online serta pengawasan izin usaha pinjaman online. Munculnya modus perbuatan
melawan hukum seperti penyalahgunaan data pribadi termasuk dalam tindak pidana
Cybercrime. Maka, undang- undang memberikan bentuk perlindungan hukum
preventif dalam Undang- Undang yang berlaku yaitu UUD 1945, UU Perlindungan
Konsumen, UU Hak Asasi Manusia, UU Administrasi Kependudukan, UU
Informasi dan Transaksi Elektroni, UU Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, serta bentuk perlindungan hukum represif yaitu
menyelesaikan sengketa penyalahgunaan data pribadi melalui litigasi atau
pengadilan yang diputus oleh hakim sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
yang berlaku.