Pelaksanaan Pembinaan Kelompok Sadar Wisata Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan (Studi di Tiga (3) Desa Wisata)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Zuliatin, Mafadhotul
dc.date.accessioned 2024-04-30T06:40:20Z
dc.date.available 2024-04-30T06:40:20Z
dc.date.issued 2023-12-08
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9436
dc.description.abstract Pariwisata merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat. pengembangan bidang pariwisata di indonesia ditunjang oleh pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Permasalahan pada penelitian ini meliputi, Bagaimana Pelaksanaan Pembinaan Pokdarwis di Kabupaten Pasuruan, apa saja Hambatan dalam Pembinaan Pokdarwis di Kabupaten Pasuruan dalam perspektif Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Upaya Alternatif dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pembinaan Pokdarwis di Kabupaten Pasuruan. Metode yang digunakan metode Yuridis-Empiris, menganalisis kebijakan hukum yang pada saat ini berlaku dengan sudut pandang realita yang terjadi di lapangan dengan menyesuaikan keadaan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Telah terlaksanakan pembinaan pada Pokdarwis Kabupaten Pasuruan dengan pelatihan yang terdiri dari 12 jenis pelatihan pada tahun 2022-Agustus 2023, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang diikuti oleh anggota Pokdarwis Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh. Hambatan dalam pelaksanaanya kurang akan kesadaran dari anggota Pokdarwis pentingnya aktif dalam mengikuti pelatihan,terkait anggaran pendanaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan Pokdarwis Kabupaten Pasuruan dan tidak ada tinjauan ulang atau tindak lanjut setelah dilaksanakanya pelatihan. Penyelesaiannya dengan cara Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan mendatangi langsung ke anggota Pokdarwis untuk memberikan edukasi dan terkait pendanaan dialihkan pada dana pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pasuruan. Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan pembinaan Pokdarwis sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dengan 12 jenis pelatihan selama 2022-Agustus 2023, menyelesaikan hambatan dengan cara yang efektif. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pembinaan Pokdariwis en_US
dc.subject Pelaksanaan en_US
dc.title Pelaksanaan Pembinaan Kelompok Sadar Wisata Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan (Studi di Tiga (3) Desa Wisata) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account