Pelaksanaan Pembinaan Kelompok Sadar Wisata Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan (Studi di Tiga (3) Desa Wisata)
Abstract
Pariwisata merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
pengembangan bidang pariwisata di indonesia ditunjang oleh pemerintahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan.
Permasalahan pada penelitian ini meliputi, Bagaimana Pelaksanaan
Pembinaan Pokdarwis di Kabupaten Pasuruan, apa saja Hambatan dalam
Pembinaan Pokdarwis di Kabupaten Pasuruan dalam perspektif Pasal 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Upaya
Alternatif dalam Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pembinaan Pokdarwis di
Kabupaten Pasuruan.
Metode yang digunakan metode Yuridis-Empiris, menganalisis kebijakan
hukum yang pada saat ini berlaku dengan sudut pandang realita yang terjadi di
lapangan dengan menyesuaikan keadaan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Telah terlaksanakan pembinaan pada Pokdarwis Kabupaten Pasuruan
dengan pelatihan yang terdiri dari 12 jenis pelatihan pada tahun 2022-Agustus
2023, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang
diikuti oleh anggota Pokdarwis Kabupaten Pasuruan secara menyeluruh.
Hambatan dalam pelaksanaanya kurang akan kesadaran dari anggota Pokdarwis
pentingnya aktif dalam mengikuti pelatihan,terkait anggaran pendanaan
pelatihan sesuai dengan kebutuhan Pokdarwis Kabupaten Pasuruan dan tidak
ada tinjauan ulang atau tindak lanjut setelah dilaksanakanya pelatihan.
Penyelesaiannya dengan cara Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan
mendatangi langsung ke anggota Pokdarwis untuk memberikan edukasi dan
terkait pendanaan dialihkan pada dana pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten
Pasuruan.
Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan pembinaan
Pokdarwis sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
dengan 12 jenis pelatihan selama 2022-Agustus 2023, menyelesaikan hambatan
dengan cara yang efektif.