Show simple item record

dc.contributor.authorVedina, Ayu
dc.date.accessioned2024-04-30T06:40:59Z
dc.date.available2024-04-30T06:40:59Z
dc.date.issued2024-01-10
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9437
dc.description.abstractPada umumnya pelaku tindak pidana narkotika, berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperolehnya dengan cara agar harta kekayaan yang diperolehnya dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidanaya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut, baik untuk kegiatan yang sah maupun untuk mendanai kegiatan usaha yang bertentangan dengan hukum. Penelitian tentang Pembuktian Unsur (Bestandeel) Menyamarkan Atau Menyembunyikan Hasil Jual Beli Narkotika Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang bertujuan untuk menganalisis modus operandi menyamarkan atau menyembunyikan hasil jual beli narkotika dalam tindak pidana pencucian uang dan untuk menganalisis pembuktian dan alat bukti yang digunakan untuk melihat unsur hasil jual beli narkotika dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian yuridis normatif hakikatnya ialah mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaida hukum yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa modus operandi tindak pidana pencucian uang yang berkembang saat ini dikelompokkan menjadi 8 modus kegiatan yakni: Kerja Sama Penanaman Modal, Kredit Bank Swiss, Transfer Ke Luar Negeri, Usaha Tersamar Di Luar Negeri, Tersamar Dalam Perjudian, Penyamaran Dokumen, Pinjaman Luar Negeri, dan Rekayasa Pinjam Luar Negeri. Pada penelitian yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, pelaku TPPU pada Nomor 831/Pid.Sus/2017/PN.Sda atas nama terdakwa Lie Ly Tedjo Koesoemo memiliki modus operandi dengan tahapan awal yang sama, yaitu dengan cara menjalankan bisnis narkotika dibelanjakan kedalam bentuk aset, disimpan dalam tabungan dan deposito. Pengungkapan barang bukti pencucian uang dalam tindak pidana narkotika dimulai semenjak penyidikan terhadap pelaku kasus tindak pidana narkotika sehingga diperoleh tipologi pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectTindak Pidanen_US
dc.titlePembuktian Unsur (Bestandeel) Menyamarkan Atau Menyembunyikan Hasil Jual Beli Narkotika Dalam Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record