Pembuktian Unsur (Bestandeel) Menyamarkan Atau Menyembunyikan Hasil Jual Beli Narkotika Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Pada umumnya pelaku tindak pidana narkotika, berusaha
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang
diperolehnya dengan cara agar harta kekayaan yang diperolehnya dengan
berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidanaya susah ditelusuri oleh
aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan
tersebut, baik untuk kegiatan yang sah maupun untuk mendanai kegiatan usaha
yang bertentangan dengan hukum. Penelitian tentang Pembuktian Unsur
(Bestandeel) Menyamarkan Atau Menyembunyikan Hasil Jual Beli Narkotika
Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang bertujuan untuk menganalisis modus
operandi menyamarkan atau menyembunyikan hasil jual beli narkotika dalam
tindak pidana pencucian uang dan untuk menganalisis pembuktian dan alat bukti
yang digunakan untuk melihat unsur hasil jual beli narkotika dalam tindak pidana
pencucian uang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian
yuridis normatif hakikatnya ialah mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai
norma atau kaida hukum yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan terhadap
perundang-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut yaitu Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa modus operandi tindak pidana
pencucian uang yang berkembang saat ini dikelompokkan menjadi 8 modus
kegiatan yakni: Kerja Sama Penanaman Modal, Kredit Bank Swiss, Transfer Ke
Luar Negeri, Usaha Tersamar Di Luar Negeri, Tersamar Dalam Perjudian, Penyamaran Dokumen, Pinjaman Luar Negeri, dan Rekayasa Pinjam Luar Negeri. Pada penelitian yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, pelaku TPPU
pada Nomor 831/Pid.Sus/2017/PN.Sda atas nama terdakwa Lie Ly Tedjo
Koesoemo memiliki modus operandi dengan tahapan awal yang sama, yaitu
dengan cara menjalankan bisnis narkotika dibelanjakan kedalam bentuk aset, disimpan dalam tabungan dan deposito. Pengungkapan barang bukti pencucian
uang dalam tindak pidana narkotika dimulai semenjak penyidikan terhadap
pelaku kasus tindak pidana narkotika sehingga diperoleh tipologi pencucian uang
dari hasil tindak pidana narkotika.