Tradisi Adat Jawa Dalam Penentuan Hari dan Bulan Perkawinan Perspektif Hukum Islam (Studi Interaksi Budaya dan Agama di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri)
Abstract
Pernikahan di dalam Islam yaitu beribadah kepada Allah dan mengikuti
sunah Rasul, pernikahan dipandang oleh Islam bagian dari penyempurnaan ibadah
dari seorang muslim. Pernikahan juga dapat melipatkan pahala sebuah ibadah
yang dilakukan umat muslim. Selain itu, menikah dalam Islam agar dapat
mestarikan keturunan anak cucu Adam, serta dalam Islam menikah dapat
menjadikan pasangan yang bertaqwa dan mampu menciptakan insan yang
bertaqwa sesuai dengan nilai-nilai kebaikan dalam Islam.
Tidak hanya hukum Islam yang mengatur tentang pernikahan dalam segi
syarat-syarat dan rukun, agama lain pun juga mengatur tentang perkawinan.
Bahkan negara pun juga mengatur perkawinan di dalam Undang-Undang
perkawinan. Tradisi dan adat Jawa juga tidak ketinggal mengatur sebuah
perkawinan diruang lingkup masyarakat. Seperti tradisi adat Jawa dalam
penentuan hari dan bulan perkawinan di desa Mekikis Kecamatan Purwoasri
Kabupaten Kediri. Tradisi ini dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan
perempuan melaksanakan pernikahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan fenomena yang terjadi di desa
Mekikis kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri yang masih melakukan tradisi
pernikahan dalam penentuan hari dan bulan perkawinan, untuk menjabarkan
bagaimana pelaksanaan tradisi penentuan hari dan bulan perkawinan yang
dilakukan oleh masyarakat desa Mekikis kecamatan Puwoasri kabupaten Kediri,
dan juga untuk menjabarkan dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap
tradisi adat Jawa dalam Penentuan hari dan bulan perkawinan perspektif hukum
islam di desa Mekikis kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri.
Dalam penenlitian ini menggunakan metode kualitatif untuk meperoleh
informasi secara langsung tentang fenomena yang ada di lapangan. Dalam
konteks ini peneliti mencari informasi tentang tradisi adat Jawa dalam penentuan
hari dan bulan perkawinan di desa Mekikis kecamatan Purwoasri kabupaten
Kediri. Peneliti ini menggunakan sumber data primer yang di dapatkan langsung
dari narasumber yang ada di lapangan sedangkan data sekunder didapatkan dari
buku-buku dan jurnal.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi adat jawa dalam
penentuan hari dan bulan perkawinan di desa Mekikis kecamatan kabupaten
Kediri dalam perspektif hukum Islam diperbolehkan, karena tradisi tersebut tidak
bertentangan dengan syariat Islam, tradisi tersebut juga banyak dilakukan oleh
mayoritas masyarakat desa Mekikis kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri.