Show simple item record

dc.contributor.authorHikmah, Nur
dc.date.accessioned2020-12-19T03:36:19Z
dc.date.available2020-12-19T03:36:19Z
dc.date.issued2020-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/954
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu jalan untuk megesahkan ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan yang suci sehingga menjadi sepasang suami dan istri. Tujuan dari perkawinan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 1 ayat 1, adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagIa dan kekal berdasarkan pada ketuhanan yang Maha Esa. Dalam memutuskan sebuah Perkawinan. Bukanlah suatu tolak ukur jika siap dan mampu saja untuk bisa melangsungkan perkawinan. Usia menjadi salah satu syarat materiil untuk melangsungkan sebuah perkawinan, syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan sebuah perkawinan pada umumnya. Mengenai batasan usia perkawinan, dalam hukum positif mengacu pada UU Perkawinan pasal 7 ayat 1 tahun 1974 yang kemudian di revisi dan menjadi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam al-Qur’an maupun Hadits yang menyebutkan berapa batasan usia perkawinan. Hal itu kemudian yang menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda mengenai batasan Usia perkawinan. Untuk mengetahui batasan usia perkawinan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, peneliti menggunakan jenis penelitian library Research atau biasa disebut penelitian kepustakaan. Yaitu penelitian dengan mencari sumber data di perpustakaan yang mencakup buku-buku maupun artikel dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang diambil. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan adalah, batasan usia perkawinan dalam hukum Islam, yang tidak disebutkan dalam AlQur’an maupun Hadits, maka bisa mengambil beberapa pendapat Ulama yang sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam sebuah masyarakat maupun suatu lingkungan dan disesuaikan dengan ketentuan maupun syari’at dalam islam. Untuk batasan usia Hukum Poistif, seperti yang ditentukan Undang-Undang dan dilakukan revisi terbaru adalah “Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak Pria maupun wanita sudan mencapai usia 19 tahun. Dibandingkan undangundang sebelumnya, dalam batasan usia terbaru ada penyamarataan batasan usia antara pria dan wanita, yaitu 19 tahun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectBatas Usiaen_US
dc.titleStudi Komparatif Batas usia Perkawinan dalam Perspketif Hukum Islam dan Hukum Positif. Program Studi Ahwal Asyaksiyahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record